Pengukuran kadar abu merupakan proses “membakar sampel hingga menjadi abu, lalu menimbang berat abu tersebut”. Unsur-unsur anorganik yang tidak bisa terbakar dalam sampel (garam, oksida, mineral) akan tetap tersisa sebagai abu. Persentase abu yang tersisa dalam sampellah yang menunjukkan kadar abu tersebut.
Perbandingan: Setelah membakar sejumput susu bubuk, yang tersisa hanyalah sedikit serbuk putih—serbuk tersebut merupakan abu, yang dapat mencerminkan jumlah “mineral/inorganik” yang terkandung di dalamnya.
Klasifikasi metode
① Abu total: hasil proses abuisisasi pada suhu tinggi (biasanya 550–600°C). ② Abu tidak larut dalam asam: bagian dari Abu Total yang tidak larut setelah diproses dengan asam klorida. ③ Abu larut dalam air: bagian dari Abu Total yang larut dalam air. ④ Abu kasar (pakan/pangan): metode abuisisasi yang serupa dengan metode Abu Total.
Perhitungan Formula
Kadar abu total (%) = (m_abu − m_bak) / m_sampel × 100%. Kriteria penentuan kadar abu yang konstan dapat dilihat pada hasil analisis sisa pembakaran (perbedaan dua kali analisis < 0,3 mg, berdasarkan penggunaan timbangan sebesar 0,1 mg).
Hubungan dengan sisa-sisa yang menyilaukan
Pengukuran kadar abu dan sisa bahan anorganik setelah proses pembakaran merupakan hal yang sama. Perbedaannya terletak pada apakah asam sulfat digunakan, suhu yang digunakan, serta jenis sampelnya (makanan/herbal vs bahan baku obat). IRT-A dapat mengukur kedua hal tersebut sekaligus.